Ustadzah, apakah benar dalam Islam tidak ada kewajiban mencuci baju suami dan memasakannya makanan? Bagaimana dengan pandangan konservatif soal kewajiban istri ini? Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
INDRIANI, JAKARTA
Wa'alaikumussalam Wr.Wb.
Pertanyaan ini sangat menarik, karena tradisi yang berkembang di masyarakat kita di antara kewajiban seorang istri adalah mengurus rumah tangga dengan pekerjaan mencuci, memasak, dan lainnya. Sementara tradisi yang berkembang di Timur Tengah, yang biasa belanja ke pasar adalah para suami, dan pekerjaan rumah tangga menjadi tanggung jawab suami dengan menggaji pekerja rumah tangga.
Lalu benarkah dalam Islam tidak ada kewajiban melakukan itu semua bagi seorang istri? Para ulama berbeda pandangan dalam hal ini sebab tidak ada dalil secara eksplisit yang menyebutkan kewajiban memasak dan mencuci dibebankan kepada istri atau menjadi tanggung jawab suami.
Apakah istri wajib melakukan pekerjaan rumah? Abdul Majid Mahmud Mathlub dalam kitabnya Al-Wajiz Fi Ahkamil Usroh al-Islamiyah dan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa sebagian fuqaha berpandangan seorang suami tidak boleh menuntut istrinya secara hukum untuk melakukan pekerjaan rumah. Karena akad nikah yang terlaksana antara mereka berdua hanya bermaksud menghalalkan bergaul antara suami istri untuk menjaga kehormatan diri dan menghasilkan keturunan.
Pekerjaan rumah seperti mencuci dan memasak termasuk dalam ruang lingkup kewajiban yang harus disediakan suami dalam kehidupan rumah tangga. Pandangan ini diwakili oleh mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan az-Zhahiriyah. Adapun riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa istri harus melayani suaminya hanya menunjukkan sifat kerelaan dan keluhuran budi.
Seperti kisah Asma’ binti Abu Bakar yang dinikahi oleh az-Zubair yang miskin tidak memiliki harta dan budak, sehingga Asma' turut mengambil air, memberi makan kuda, membuat roti, bahkan membawa biji-biji kurma di atas kepalanya dari kebun Zubair yang diberi Rasulullah saw.
Imam Nawawi mengomentari kisah ini dalam Syarh an-Nawawi. “Semua ini termasuk kepatutan (apa yang telah dilakukan Asma’ binti Abu Bakar tersebut), bahwa wanita melayani suaminya dengan hal-hal yang telah disebutkan itu (seperti memasak, mencuci pakaian, dan lainnya), semua itu merupakan sumbangan dan kebaikan wanita kepada suaminya, pergaulan yang baik, perbuatan yang makruf, yang tidak wajib sama sekali atasnya, bahkan seandainya ia tidak mau melaksanakannya maka ia tidak berdosa.”
Dalam haditsnya, Rasulullah menjelaskan tentang tanggung jawab kepemimpinan. “Setiap kamu adalah pemimpin. Dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Imam itu pemimpin dalam keluarganya, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Laki-laki itu pemimpin, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Wanita itu pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Khadam itu pemimpin bagi harta majikannya, bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya,” (HR Bukhari).
Abdul Halim Abu Syuqqoh dalam Tahrirul Mar’ah mengomentari kalimat “Wanita itu pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya”. Menurutnya, bukan berarti wanita harus melaksanakan sendiri semua tugas rumah tangganya, mulai dari menyiapkan makanan, mencuci, menyetrika hingga membersihkan rumah.
Tapi yang dimaksud adalah, semua itu merupakan tanggung jawab (pengawasannya), namun bisa dilaksanakan orang lain seperti pekerja rumah tangga (pembantu), anak-anak, kerabat atau dibantu suaminya sendiri. Maka semua itu bergantung pada kemampuan nafkah dan finansial suami, juga kesempatan dan kemampuan istri untuk melaksanakannya dengan tidak mengabaikan tugas utama yang lainnya, yaitu merawat anak-anak dan mendidiknya dengan baik.
Sementara fuqaha yang lain berpendapat, melayani suami dan melakukan pekerjaan rumah merupakan kewajiban istri. Dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Thabrani, Rasulullah saw bersabda, “Jika seorang perempuan telah mengerjakan shalat fardhu lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan taat kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.”
Maka seorang istri, ketika diperintahkan suaminya untuk mencuci dan memasak, ia harus menaatinya. Karena melayani suami dengan memasakkan makanan dan mencuci pakaiannya merupakan bagian dari ketaatan pada suami. Nabi saw dan para sahabat Nabi menyuruh istri-istrinya membuatkan roti, memasak, membersihkan tempat tidur, menghidangkan makanan, dan sebagainya. Tidak seorang pun dari mereka yang menolak pekerjaan tersebut.
Terlepas dari dua pandangan yang berbeda tersebut, pada prinsipnya, hubungan suami istri dalam Islam dibangun atas dasar cinta dan kasih sayang, saling percaya, saling tolong menolong dalam suka dan duka. Seluruh urusan dalam rumah tangga berlandaskan saling ridha dan musyawarah. Masing-masing pihak ikhlas menerima kelebihan dan kekurangan pasangannya.
Mereka harus saling menasihati, saling membantu untuk menunaikan tanggung jawab kehidupan suami istri serta pemeliharaan anak-anak dan pendidikan mereka dalam setiap situasi dan kondisi. Rumah tangga tidak akan harmonis jika hubungan yang dibangun atas penuntutan hak, bersifat hitam putih, kaku dan saklek.
Semoga Allah memberkahi istri-istri yang menghabiskan hari-harinya untuk mendidik anak dan memelihara rumah tangganya dengan mengharapkan ridha Allah semata. Dan semoga Allah memberkahi suami-suami yang menghabiskan masa hidupnya dalam berusaha memenuhi kebutuhan keluarga, anak-anaknya, dan tulus membantu istrinya dalam mengerjakan tugas-tugas rumahnya. Semoga Allah meridhai rumah tangga yang dibangun atas azas wata’awanu ‘alal birri wat taqwa, saling menolong dalam perbuatan kebaikan dan ketakwaan. Wallahu a’lam.