Menjelang acara resepsi pernikahan, biasanya foto pre-wedding sepertinya
sudah menjadi keharusan dilakukan calon mempelai wanita dan calon
mempelai pria.
Foto-foto tersebut nantinya digunakan untuk mempercantik atau menghiasi
souvenir pernikahan mereka atau kartu undangan, dan bisa juga dijadikan
sebagai penghias ruangan pernikahan.
Menggunakan latar belakang (background) yang begitu apik, dan gaya pose
yang begitu mesra antara kedua mempelai, serta latar atau tempat yang
indah merupakan beberapa aspek yang sangat dominan dalam pembuatan foto
pre-wedding.
Makanya, tidak jarang pula mereka melakukan sesuatu yang menurut syariat
Islam belum diperbolehkan, karena belum ada perjanjian atau ijab kabul
antara kedua mempelai.
Seperti melakukan pose berangkulan dan sebagainya.
Tanpa harus dijelaskan secara detail, jelas bahwa melakukan fotopre-wedding hukumnya haram.
Alasannya, di sana terdapat hal-hal yang mungkar (keharaman), seperti
membuka aurat, percampuran antara pria dan wanita yang belum mahramnya,
melihat aurat lawan jenis, dan persentuhan antara keduanya. Semuanya
biasa dilakukan saat proses pembuatan foto pre-wedding.
Dalam Alquran dan hadis juga sudah diterangkan mengenai batasan-batasan
atau etika pergaulan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya. Bahkan, sekedar memandang aurat juga diharamkan.
Aturan ini diterapkan karena untuk mencegah kemungkaran yang ditimbulkan oleh pandangan.
Penyebabnya, banyak sekali perbuatan mungkar yang diawali dari pandangan. Ada pepatah mengatakan bahwa pandangan adalah panah setan yang tidak pernah meleset dari sasaran.
Dengan demikian, tidak hanya calon mempelai wanita yang terkena hukum
haram, namun bagi fotografer itu sendiri juga terkena hukum haram.
Umumnya fotografer melihat dan bahkan menyentuh bagian anggota tubuh
pasiennya utnuk menata dandanan agar lebih indah dan menarik.
Pembuatan foto pre-wedding tetap dibolehkan asalkan dalam proses
pelaksanaannya tidak bertentangan dengan agama dan tidak mengandung
unsur perbuatan mungkar.
Bisa dilakukan dengan cara kedua calon mempelai melakukan pengambilan
foto secara terpisah, atau dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.