9Redaksi - persoalan mengenai haid memang tiada pernah usai. Bagi wanita dewasa pun masih ragu-ragu untuk mengenali suci dari haidnya setelah mengalami haid yang tidak teratur. Permasalahan ini sebenarnya bukan hal yang sederhana, bagaimana pun amat terkait dengan kesucian dalam shalat, puasa juga saat membaca Al Qur’an bahkan melakukan jima’ dengan suami.
Sebelum mengetahui hukum haid yang tidak teratur dan mengenali suci setelah haid, kita harus mengetahui terlebih dahulu sifat dari darah Haid. Sifatnya baunya busuk, warna hitam mengental dan tidak lembut (syaikh Muhammad bin Ibrahim).
Jika bukan berbentuk seperti itu maka darah yang keluar dari vagina wanita bisa jadi adalah darah istihadhah atau darah penyakit. Lalu seperti apa cirri khas darah penyakit itu?
Untuk mengetahui perbedaannya, maka sebaiknya lihat perbedaan dibawah ini:
1. Dari segi warna: darah haid berwarna merah kehitaman sedang darah istihadhah berwarna merah darah.
2. Dari segi tebal dan tipisnya : Darah haid tebal, sedang istihadhah tipis
3. Dari segi bau: Darah haid baunya busuk, darah istihadhah tidak, seperti darah biasa
4. Dari segi kental/beku: darah haid tidak membeku apabila keluar dikarenakan membeku didalam rahim, kemudian keluar dan mengalir tidak kembali untuk kedua kalinya menjadi beku. Sedang darah istihadhah membeku. (sumber Abu Ibrahim Abdullah)
5. Sedang batasan masa haid, biasanya memang menjadi persoalan tersendiri bagi wanita, karena ini berhubungan dengan darah istihadhah. Jika melewati batasan ini, maka akan dianggap darah penyakit. Tidak ada batasan waktu yang pasti, baik batasan minimal atau maksimalnya (Syaikh Ibnu Utsaimin)
Namun Imam Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan paparan yang lebih jelas.
Batasan minimal haid adalah 24 jam dan maksimalnya 15 hari. Umumnya wanita siklus haid 6-7 hari. Untuk dihukumi haid, ia harus berusia minimal 9 tahun dan darah keluar bisa secara terus menerus atau terputus-putus dalam rentang waktu itu. Jika darah keluar kurang dari 24 jam dan lebih dari 15 hari, maka bukan dihukumi darah haid melainkan darah istihadhah.
Hitungan ini memang sebenarnya mudah, makanya jika muslimah haid lebih dari maksimal haidnya, maka lebih afdolnya memeriksakan kepada tenaga kesehatan untuk memastikan apakah itu darah haid atau istihadhah, apalagi sudah melewati masa 15 hari. Untuk mengecek apakah darah tersebut sudah suci atau belum bisa dengan cara mudah, yakni tempelkan tisu atau kapas bersih, atau pembalut di kemaluan wanita. Apabila masih ada bercak darah, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah itu darah haid (jika belum melebihi masa kebiasaan haid), atau darah penyakit, jika lebih dari 15 hari.
Jika haid tidak teratur, bagaimana cara menetapkan batas sucinya? Siklus wanita haid memanglah tidak selalu sama. Hal ini dikarenakan dalam sebulan ada 28-31 hari dengan siklus 1-15 hari, rata-rata 6-7 hari waktu haid. Karena hal demikian, tentu masa suci (tanggal dan masanya) tiap wanita berbeda-beda dan bisa berubah-ubah.
Bila wanita yang haid mulai ragu-ragu, maka hendaklah menetapkan mana yang pasti. Berpegangan pada apa yang diyakini, bukan yang membuat ragu saat menetapkan masa suci.
Dalam kaidah fiqh menyebutkan sesuatu yang yakin (pasti), tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan. (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha ‘ir fi Al-Furu’, hal 37)
Maka sebaiknya muslimah jangan ragu-ragu untuk menetapkan masa suci haid yang tak tak teratur ini. Jika biasanya hanya 5-7 hari saja, meski siklusnya tak genap 30 hari, maka tetapilah sebagai masa sucinya setelah mengenali haidnya terhenti, seperti tak ada lagi darah haid dan keluarnya lendir putih di vagina wanita (sebagian memang tidak mendapati hal ini). Warna kuning, atau kecoklatan yang masih tersisa diluar masa kebiasaan haid, itu bukan haid namanya.
Jangan ragu dan mulailah segera mandi, jangan menundanya, karena ibadah yang memerlukan kesucian telah menanti untuk dilaksanakan. Semoga bermanfaat.