9Redaksi - wanita dalam keadaan Haid sepertinya sangat terbatas untuk melakukan ibadah, tentu memang banyak larangan melakukan ibadah inti, hal ini dikarenakan memang dalam keadaan Haid keadaan wanita tidak dalam keadaan suci, kesehatan kerap menurun (anemia atau darah rendah) dan keadaan psikologisnya sering tak menentu dan emosionalnya tak terkendali.
Namun, apakah sahabat hanya berdiam diri tak melakukan apapun saat haid yang bernilai ibadah? Tentu saja tidak. Banyak hal yang tetap bisa dilakukan untuk wanita Haid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah diantaranya adalah boleh berdzikir , bertasbih, tahmid dan tahlil, istighfar, bertaubat, mendengarkan bacaan Al Qur’an, belajar, membaca hadist, berdoa, mengikuti halaqah ilmu asal tak berada didalam masjid demikian Syaikh Ibnu Baz berpendapat.
Kemudian apa saja amalan yang terlarang untuk wanita yang sedang haid? Hal ini bisa dirangkum sebagai berikut:
- Puasa wajib (Ramadhan) maupun puasa sunah, dasarnya hadist dari Abi Said Al-Khudhri ra, yang mensyarikan wanita haid dilarang berpuasa dan ia diwajibkan dihari yang lain.
- Thawaf, wanita haid dilarang thawaf di baitullah karena thawaf disyaratkan seorang harus suci dari hadas kecil maupun besar, namun ibadah haji yang lain diperbolehkan mengikutinya.
Dari Aisyah ra berkata Rasulullah saw bersabda, “Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali thawaf di sekeliling ka’bah hingga kamu suci.
- Shalat, diharamkan atasnya wanita haid juga tak ada kewajiban mengqada’ shalat yang ditinggalkannya.
- Berwudhu atau mandi, menurut As Syafi’iyah dan Hanabilah wanita yang sedang mendapatkan haid di haramkan berwudhu dan mandi janabah. Maksudnya mandi janabah itu berniat bersuci padahal masih belum rampung haidnya, namun jika mandi biasa, tentu saja boleh.
- Menyentuh dan membawa Al Qur’an. Jumhur ulama sepakat orang dalam keadaan berhadas besar, termasuk haid dilarang menyentuh, membawa juga membacanya.
- Hubungan intim dengan suami, bisa dilihat dalam surat Al Baqarah ayat 222. Dari ayat itu bisa diketahui jika Allah memerintahkan untuk ‘menjauhi’ wanita yang haid sebelum suci. Menjauhi disini tentu saja berarti berhubungan intim.
Hanabilah membolehkan mencumbu wanita sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut selama tak terjadi persetubuhan.
Hanafi, Syafi’i dan Maliki, ketiga ulama sepakat keharaman berbuat intim yang sedang haid bukan hanya sebatas mereka telah selesai dari haidnya, namun harus suci sampai dengan mandi janabahnya.
- Melafazkan Ayat Al Qur’an
Namun Malik berpendapat dalam Bidayatul Mujtahiad jilid 1 hal 133 membolehkan wanita membaca Al Qur’an dengan syarat tak menyentuh mushaf Al Qur’an. Hal ini dimaksudkan untuk penghafal Al Qur’an muslimah untuk tetap bisa menghafalkan karena khawatir hilang hafalan jika haidnya lama, namun tidak boleh terlalu banyak membacanya.
- Masuk masjid, hal ini untuk menjaga kesucian masjid tentunya. (sumber: Ahmad Sarwat Lc)
Tak ada alasan kan bagi wanita yang sedang haid berdiam diri tanpa lakukan apapun untuk melakukan amal kebajikan yang bernilai ibadah, tapi jangan salah juga untuk menyikapi beberapa hal yang ternyata memang terlarang dilakukan oleh wanita haid.